Sabtu, 04 Mei 2013

Just Pose :D

Hunting on padang2, Belopa Kab. Luwu 17.00-18.00..

narsis sore memang pilihan anak muda di belopa, bagaimaan tidak di tiap huntingnya selalu sj di sore hari,, gak mau pagi atau siang,, faktor apa yah?? panas?? that's right!!! belopa human scared the sun shine.. But it's OK.. Coz  Me too..LOL...

 for the result.. check this out..
Over all :D



Gaya adik ku Chaloz,, Smpe2 dianya komplen x_x

ALWAYS LIKE THIS,, It's Me

Samping lg ... Pamer idung :D

Mencoba imut.. Tpi kok bengkak yah.. x_X

just say,, express ur feeling :)

Senin, 02 April 2012

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FKMTPL-ATIM

ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TENAGA PENYULUH LAPANGAN
AKADEMI TEKNIK INDUSTRI MAKASSAR
( FKMTPL – ATIM)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan
Akademi Teknik Industri Makassar selanjutnya
Disingkat FKMTPL – ATIM

Pasal 2
Waktu
FKMTPL – ATIM di dirikan pada tanggal 6 juni 2008

Pasal 3
Tempat
FKMTPL – ATIM Bertempat di Asrama ATIM Jl.Sunu No.220 Makassar / disesuaikan


BAB II
ASAS

Pasal 4
Asas
FKMTPL – ATIM berasaskan Pancasila


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan
Membina anggota agar berperan aktif  dalam menanamkan sifat mulia,
Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa serta mewujudkan pembaharuan menuju industrialisasi yang lebih baik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi



Pasal 6
Usaha
a.       Menanamkan prinsip kerja sama yang efektif, efisien, produktif dan kreaktif
b.      Usaha-usaha lainnya yang berguna untuk membina pribadi sebagai kader-kader industri yang berahlak mulia dalam mencapai tujuan organisasi









BAB IV
SIFAT, BENTUK DAN STATUS

Pasal 7
Sifat
Bersifat ilmiah, solidaritas, loyalitas dan demokratis

Pasal 8
Bentuk
Lembaga Mitra Kemahasiswaan

Pasal 9
Status
Inidependen TPL - ATIM

BAB V
KEANGGOTAAN
`
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota FKMTPL – ATIM terdiri dari :
  1. Anggota Muda
  2. Anggota Penuh
  3. Anggota Kehormatan
  4. Anggota Luar Biasa
Pasal 11
Kepengurusan
Pengurus FKMTPL-ATIM adalah Anggota penuh FKMTPL-ATIM yang dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum FKMTPL-ATIM terpilih.

Pasal 12
Dewan Pembina
Ketua Dewan Pembina FKMTPL-ATIM adalah Anggota penuh FKMTPL-ATIM yang dipilih dan disahkan dalam Kongres   


BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 13
Kedaulatan
Kedaulatan berada ditangan anggota penuh yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh kongres

Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh ketua umum FKMTPL-ATIM

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 16
Keuangan Dan Harta Benda
a.       Keuangan dan harta benda FKMTPL-ATIM dikelola dengan prinsip transparansi,bertanggung jawab, efektif, efisien, dan bekesinambungan
b.      Keuangan dan harta benda FKMTPL-ATIM diperoleh dari iuran anggota penuh, bantuan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan AD dan ART FKMTPL-ATIM


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan pada saat kongres.





BAB X
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 18
FKMTPL-ATIM mempunyai atribut, antara lain :
  1. Lambang FKMTPL - ATIM
  2. Bendera
  3. Stempel
  4. Baju PDH ,
  5. Kartu anggota
  6. Sertifikat
  7. Pin, dll.
Pembahasan atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
PENUTUP

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur secara detail / terperinci dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya

Pasal 20
Peraturan organisasi berlaku sejak tanggal ditetapkannya











ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TENAGA PENYULUH LAPANGAN
AKADEMI TEKNIK INDUSTRI MAKASSAR
( FKMTPL – ATIM )


BAB I
KEANGGOTAAN

1.      Anggota

Pasal 1
Anggota Muda
            Anggota Muda FKMTPL-ATIM adalah Mahasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Akademi Teknik Industri Makassar yang belum dikukuhkan oleh pengurus FKMTPL-ATIM

Pasal 2
Anggota Penuh
            Anggota Penuh FKMTPL-ATIM adalah Mahasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Akademi Teknik Industri Makassar yang telah dikukuhkan oleh pengurus FKMTPL-ATIM

Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah Alumni Mahasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Akademi Teknik Industri Makassar.

Pasal 4
Anggota Luar biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota kehormatan FKMTPL-ATIM dan orang – orang
yang berjasa pada FKMTPL-ATIM yang dipilih dan disahkan dalam kongres

2.      Syarat-Syarat Keanggotaan

Pasal 5
  1. Setiap mahasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Akademi Teknik Industri Makassar adalah anggota muda dan menjadi anggota penuh apabila telah dikukuhkan pada saat pengkaderan oleh pengurus FKMTPL-ATIM
  2. Bersedia mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.


3.      Masa Keanggotaan

Pasal 6
Masa keanggotaan
a.       Masa keanggotaan FKMTPL-ATIM terhitung sejak menjadi Mahasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Akademi Teknik Industri Makassar melalui proses  pengkaderan dan dikukuhkan oleh pengurs FKMTPL - ATIM melalui musyawarah mufakat.
b.      Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.      Meninggal dunia
2.      Atas permintaan sendiri
3.      Dihentikan atau dipecat



4.      Hak, Kewajiban dan Sanksi
                                                                  Pasal 7
Hak Anggota
a.       Anggota Muda :
1.      Mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
2.      Hak mendapatkan perlakuan yang sama antara sesama anggota muda.
3.      Hak memilih (Tidak berhak dipilih dan memilih).

b.      Anggota Penuh
  1. Mempunyai hak bicara,hak suara dan hak partisipasi.
  2. Hak mendapatkan perlakuan yang sama antara sesama anggota penuh.
  3. Berhak dipilih apabila memenuhi syarat.

c.       Anggota kehormatan
  1. Mempunyai hak bicara,dan hak partisipasi.

d.     Anggota Luar Biasa
  1. Mempunyai hak bicara,dan hak partisipasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
a.       Tunduk dan taat terhadap seluruh peraturan organisasi.
b.      Menjaga nama baik atribut dan Organisasi FKMTPL-ATIM.
c.       Membayar iuran wajib bagi anggota penuh sesuai dengan keputusan kongres.
d.      Anggota muda, kehormatan, dan anggota luar biasa tidak berlaku untuk poin C.



Pasal 9
Sanksi
a.       Anggota FKMTPL-ATIM yang melanggar kewajiban serta aturan – aturan yang berlaku diberikan teguran lisan
b.      Apabila teguran pertama tidak diindahkan maka diberikan teguran kedua berupa pernyataan tertulis.
c.       Apabila teguran kedua belum juga diindahkan maka keanggotaannya dicabut.
d.      Anggota dapat diskors / dipecat karena :
1.      bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh FKMTPL-ATIM.
2.      bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik Organisasi


5.      Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan

Pasal 10
a.       Dalam keadaan tertentu anggota FKMTPL-ATIM dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain.
b.      Pengurus Inti FKMTPL-ATIM tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain.
c.       Anggota FKMTPL-ATIM yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar FKMTPL-ATIM, harus menyesuaikan tindakannya dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya.





BAB II
CIRI-CIRI ORGANISASI

Pasal 11
a.       Terbuka, fleksibel dan otonom
b.      Menyesuaikan antara kepentingan organisasi dan pribadi
c.       Hubungan antara pimpinan pengurus, ketua dan civitas Akademi tidak berdasarkan pada kesejawatan atau kemitraan.
d.      Tidak mengadakan pembagian kekuasaan seperti yang lazim pada masyarakat politik yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif tetapi berdasarkan pada TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI





BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

A.    Struktur Kekuasaan

1.      Kongres
Pasal 12
a.       Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
b.      Kongres diadakan sekali dalam 1 periode.
c.       Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (b).

Pasal 13
Kekuasaan / Wewenang Kongres
a.       Mengevaluasi, menerima dan menolak serta mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus FKMTPL-ATIM
b.      Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis besar haluan organisasi (GBHO), Garis Besar Program Kerja (GBPK) dan Rekomendasi.
c.       Memilih dan mengesahkan Ketua Umum atau Formature.
d.      Memilih dan mengesahkan Dewan pembina.

Pasal 14
Sidang Pleno
Sidang pleno adalah sidang khusus dalam kongres yang dipimpin oleh presidium sidang.

Pasal 15
Sidang Komisi
Sidang Komisi adalah Sidang yang membahas dan mengesahkan agenda – agenda penting dalam kongres.

Pasal 16
Tata Tertib
a.       Peserta kongres terdiri dari Pengurus dan anggota organisasi serta para undangan.
b.      Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta oleh peserta dan berbentuk Presidium.
c.       Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah peserta.
d.      Apabila poin (c) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 1x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
e.       Setelah penyampaian LPJ dan dibahas oleh kongres maka Pengurus Organisasi dinyatakan demisioner.
2. Rapat Istimewa /Luar Biasa
Pasal 17
a.       Rapat Istimewa / Rapat Luar Biasa adalah Musyawarah Besar.
b.      Rapat Istimewa / Rapat Luar Biasa dilaksanakan apabila dalam keadaan Istimewa / Luar Biasa.
c.       Rapat Istimewa / Rapat Luar Biasa dilaksanakan oleh pengurus dan diikuti oleh seluruh anggota.
d.      Rapat Istimewa merupakan Musyawarah Besar tentang perubahan AD/ART,  pemilihan atau pemecatan ketua umum atau hal-hal lain yang dianggap istimewa / luar biasa.
3. Musyawarah Dewan
Pasal 18
Musyawarah dewan adalah musyawarah yang dilakukan oleh ketua dewan pembina FKMTPL-ATIM beserta anggotanya yang kemudian hasilnya diteruskan kepada badan pengurus FKMTPL-ATIM

Rapat Kerja
Pasal 19
Rapat kerja adalah rapat yang diadakan sekali dalam 1 periode kepengurusan, dimana didalamnya membahas dan mengesahkan program-program selama 1 periode kedepan.


Pasal 20
Rapat Anggota
Rapat anggota dan rapat-rapat lainnya adalah sidang yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi FKMTPL-ATIM

B.     Struktur Kepemimpinan
Pasal 21
Dewan Pembina
a)        Mengawasi dan mengevaluasi mekanisme kerja kepengurusan FKMTPL-ATIM.
b)       Meminta dan menfasilitasi laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus FKMTPL-ATIM percaturwulan.
c)        Memprakarsai KONGRES/KONGRES Luar biasa FKMTPL-ATIM
d)       Mengarahkan KONGRES/KONGRES Luar biasa FKMTPL-ATIM
e)        Menyampaikan laporan aktivitas FKMTPL-ATIM dan pandangan umum dalam KONGRES FKMTPL-ATIM
f)        Jumlah Dewan Pembina 3 orang



Pasal 22
Pengurus Organisasi
a.       Pengurus organisasi adalah Badan / Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b.      Masa jabatan pengurus adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan / serah terima jabatan dari Pengurus Demisioner.


Pasal 23
Personalian Pengurus
a.       Formasi Pengurus Organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara Umum, ketua-ketua bidang dan maksimal Pengurus Organisasi adalah 20 orang.
b.      Setiap personalia pengurus diperbolehkan untuk menjabat lebih dari 2 (dua) periode kepengurusan tanpa terkecuali
c.       Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas / non aktif, maka semua tugasnya dapat diambil alih untuk sementara waktu oleh sekertaris umum atau oleh Pejabat Sementara (PJS) oleh ketua umum


BAB IV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 24
a.       Setiap musyawarah dan sidang-sidang adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota
b.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
c.       Khusus tentang perubahan peraturan organisasi dan penjelasannya
1.      untuk mengadakan perubahan peraturan organisasi harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
2.      untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota

BAB V
KEUANGAN

Pasal 25
a.       Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh pengurus FKMTPL-ATIM yakni sebesar Rp. 5.000/bulan.
b.      Khusus dalam kongres senua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota FKMTPL-ATIM yang hadir
c.       Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pemasukan kekayaan dari dan untu organisasi diatur dalam aturan tambahan.
BAB VI
Pasal 26
KRITERIA DEWAN PEMBINA, KETUA UMUM
DAN ANGGOTA LUAR BIASA
Tata cara mekanisme dan pemilihan Dewan Pembina, Ketua Umum FKMTPL-ATIM dan anggota luar biasa diatur sendiri dalam sidang Komisi pada KONGRES

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 27
Atribut-atribut organisasi lainnya ; lambang, bendera dan lainnya ditetapkan dalam kongres

1. Lambang







  1. Warna kuning melambangkan kekayaan.
  2. Warna biru melambangkan ilmu pengetahuan.
  3. Gambar kakao melambangkan konsentrasi teknologi kakao.
  4. Gambar padi melambangkan konsentrasi teknologi pangan.
  5. Gambar atsiri melambangkan konsentrasi teknologi atsiri.
  6. Bentuk pita melambangkan persatuan dalam FKMTPL – ATIM.
  7. Bentuk pena melambangkan pengetahuan yang perlu dicatat.

2. Bendera
Text Box:   







Bendera berwarna putih melambangkan makna kesucian yang mengelilingi lambing FKMTPL - ATIM
c. PDH


 












PDH berwarna hitam melambangkan kejujuran dan keabadian.


BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 28
Parubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dilakukan dalam kongres dan sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta kongres.


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29
Setiap anggota FKMTPL-ATIM dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.


BAB X
PENUTUP

Pasal 30
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan didalamnya.

Kamis, 01 Maret 2012

MY PROFIL

MY PROFIL


      • Nama                   : DEDY ASHARI
      • alamat                 : BTP blok AD keberkahan 25 no 116-117  Makassar
      • agama                 : islam
      • pendidikan        : AKADEMI TEKNIK INDUSTRI MAKASSAR (ATIM)
      • hobby                  : Yang manusiawi lah....


biography....
  • WILL  FIND A TRUE LOVE...!!!